Pages

Sunday, December 12, 2010

Tafsir Ayat-Ayat Riba














Dalam bukunya As-Shabuni telah menjelaskan secara rinci akan penafsiran surat al-Baqarah 275-281. Yang mana sebelumnya telah disebutkan bahwa pada surat inilah riba diharamkan secara keseluruhan (kulliy). Maka dari itu tidak perlu menafsirkan semua ayat riba diatas cukup ayat terakhir saja yang perlu kita tafsirkan sedang ayat lainnya sebagai penguat akan diharamkannya riba.


(1) Maksud “ya’kuluna” pada surat Al-Baqarah ayat 275 diatas adalah mengambil dan membelanjakannya. Tetapi disini dipakai dengan kata makan karena maksud utama harta adalah untuk dimakan. Kata makan ini sering pula dipakai dengan arti mempergunakan harta orang lain denagn cara yang tidak benar.

(2) Pemakan riba disamakan dengan orang orang yang kesurupan adalah suatu ungkapan yang halus sekali, yaitu Allah memasukan riba ke dalam perut mereka itu, lalu barang itu memberatkan mereka.hingga mereka sempoyongan bangun jatuh. Itu menjadi tanda dihari kiamat sehingga semua orang mengenalnya. Begitulah seperti yang dikatakan sa’id bin jubair.

(3) Perkataan “innama l bai’u mitslu riba” itu disebut tasybih maqlub (persamaan terbalik. Sebab musyabah bih-nya memiliki nilai lebih tinggi. Sedang yang dimaksud disini ialah: riba itu sama dengan jual beli. Sama sama halalnya. Tetapi mereka berlebihan dalam kenyakinannya, bahwa riba itu dijadikan sebagai pokok dan hukumnya halal, sehingga dipersamakan dengan jual beli. Disinilah letak kehalusannya.

(4) Yang menjadi titik tinjauan dalam ayat 276 bahwa periba mencari keuntungan harta dengan cara riba dan pembangkang sedekah mencari keuntungan dengan tidak mengeluarkan sedekah. Untuk itulah Allah menjelaskan bahwa riba menyebabkan kurangnya harta dan tidak berkembangnya harta.sedang sedekah menyebabkan berkemabngnya harta bukan pengurang harta.

(5) Kata “harb” dalam bentuk nakirah.adalah untuk menunjukan besarnya persoalan ini. Lebih lebih ini di nisbatkan kepada Allah dan rasul-Nya. Seolah olah Allah mengatakan; Percayalah akan ada suatu peperangan dasyat dari Allah dan Rasul-Nya yang tidak dapat dikalahkan.

(6) Perkataan “kaffar” dan “atsiem” kedua kata ini termasuk sighat mubalaghah yang artinya; banyak kekufuran dan banyak dosa. Ini menunjukan bahwa perbuatan haramnya riba ini sangatlah keras sekali. Dan termasuk perbuatan orang orang kafir bukan perbuatan orang orang muslim.


(7) Perkataan “wa inkana dzuu ‘usratin fa nadhiratun ila maysarah” itu memberikan semangat kepada pihak yang menghutangi supaya benar benar memberikan tempo kepada pihak yang berhutang sampai ia benar benar mampu. Anjuran ini juga ada pada sunnah Nabi, HR Bukhari

(8) Sebagian ulama berkata; barang siapa yang merenungkan ayat ayat diatas dengan segala kandungannya seperti tentang siksaaan pemakan riba orang yang menghalalkan iba serta besarnya dosanya, maka ia akan tahu akan keadaan mereka nanti di Akhirat.

Ayat ini turun setelah terbukanya kota mekkah. Sebab turunnya adalah sehubungan dengan pengaduan Bani Mughirah kepada gubernur kota mekkah Atab Bin Usaid terhadap bani Tsaqif tentang utang utang yang dilakukan dengan riba sebelum turun ayat pengharaman riba. Kemudian gubernur mengirimkan surat kepada Rasulullah SAW melaporkan kejadian tersebut. Surat tersebut dijawab setelah turunnya ayat 278-279 (HR. Abu Ya’la dalam kitab musnadnya dan Ibnu Madah Dari Kalabi Dari Abi Salih Dan Ibnu Abbas). Dalam literatur lainnya menurut Muhammad Ali Ash Shabuni ayat ini turun berkaitan dengan perkongsian dua orang yaitu al-Abbas dan Khalid Bin Walid secara riba kepada suku tsaqif sampai Islam datang, kedua orang ini masih mempunyai sisa Riba dalam jumlah besar. Kemudian turunlah ayat: Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut). Kemudian Rasulullah SAW bersabda: ”Ketahuilah!! Sesungguhnyatiap tiap riba dari riba jahiliyah harus sudah dihentikan dan pertma kali riba yang aku henikan ialah riba Al-abbas dan setiap penuntutan darah dari darah jahiliyah harus dihentikan dan pertam petma darah yang kuhentikan ialah darah Rabi’ah bin al-harits”

TAHAPAN PENGAHARAMAN RIBA

Ummat Islam dilarang mengambil riba apa pun jenisnya. Larangan supaya ummat Islam tidak melibatkan diri dengan riba bersumber dari berbagai surat dalam Al Qur’an dan hadits Rasulullah. Larangan riba yang terdapat dalam Al Quran tidak diturunkan sekaligus, melainkan diturunkan dalam empat tahap.

Tahap pertama,

Menolak anggapan bahwa pinjaman riba yang pada zhahirnya seolah-olah menolong mereka yang memerlukan sebagai suatu perbuatan mendekati atau taqarrub kepada Allah.

Allah berfirman : (Q.S. Ar Rum: 39)

39. Dan sesuatu riba (tambahan) yang kamu berikan agar dia bertambah pada harta manusia, Maka riba itu tidak menambah pada sisi Allah. dan apa yang kamu berikan berupa zakat yang kamu maksudkan untuk mencapai keridhaan Allah, Maka (yang berbuat demikian) Itulah orang-orang yang melipat gandakan (pahalanya).

Tahap kedua,

Riba digambarkan sebagai suatu yang buruk. Allah mengancam memberi balasan yang keras kepada orang Yahudi yang memakan riba.

Allah berfirman : (Q.S. An Nisa: 160-161)

160. Maka disebabkan kezaliman orang-orang Yahudi, kami haramkan atas (memakan makanan) yang baik-baik (yang dahulunya) dihalalkan bagi mereka, dan Karena mereka banyak menghalangi (manusia) dari jalan Allah,

161. Dan disebabkan mereka memakan riba, padahal Sesungguhnya mereka Telah dilarang daripadanya, dan Karena mereka memakan harta benda orang dengan jalan yang batil. kami Telah menyediakan untuk orang-orang yang kafir di antara mereka itu siksa yang pedih.

Tahap ketiga,

Riba diharamkan dengan dikaitkan kepada suatu tambahan yang berlipat ganda. Para ahli tafsir berpendapat, bahwa pengambilan bunga dengan tingkat yang cukup tinggi merupakan fenomena yang banyak dipraktekkan pada masa tersebut.

Allah berfirman : (Q.S. Ali Imran: 130).

Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda[228] dan bertakwalah kamu kepada Allah supaya kamu mendapat keberuntungan.

[228] yang dimaksud riba di sini ialah riba nasi’ah. menurut sebagian besar ulama bahwa riba nasi’ah itu selamanya Haram, walaupun tidak berlipat ganda. Riba itu ada dua macam: nasiah dan fadhl. riba nasiah ialah pembayaran lebih yang disyaratkan oleh orang yang meminjamkan. riba fadhl ialah penukaran suatu barang dengan barang yang sejenis, tetapi lebih banyak jumlahnya Karena orang yang menukarkan mensyaratkan demikian, seperti penukaran emas dengan emas, padi dengan padi, dan sebagainya. riba yang dimaksud dalam ayat Ini riba nasiah yang berlipat ganda yang umum terjadi dalam masyarakat Arab zaman Jahiliyah.

Ayat ini turun pada tahun ke 3 hijriyah. Secara umum ayat ini harus dipahami bahwa kriteria berlipat-ganda bukanlah merupakan syarat dari terjadinya riba (jikalau bunga berlipat ganda maka riba, tetapi jikalau kecil bukan riba), tetapi ini merupakan sifat umum dari praktek pembungaan uang pada saat itu.

Tahap terakhir,

Allah dengan jelas dan tegas mengharam-kan apa pun jenis tambahan yang diambil dari pinjaman. Ini adalah ayat terakhir yang menyangkut riba, diturunkan pada tahun 9 Hijriyah.

Allah berfirman : (Q.S. Al Baqarah: 278-279)

278. Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman.

279. Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba), Maka Ketahuilah, bahwa Allah dan rasul-Nya akan memerangimu. dan jika kamu bertaubat (dari pengambilan riba), Maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak menganiaya dan tidak (pula) dianiaya.

Ayat ini baru akan sempurna kita pahami jikalau kita cermati bersama asbabun nuzulnya. Abu Ja’far Muhammad bin Jarir Ath Thabary meriwayatkan bahwa:

Kaum Tsaqif, penduduk kota Thaif, telah membuat suatu kesepakatan dengan Rasulullah bahwa semua hutang mereka, demikian juga piutang (tagihan) mereka yang ber-dasarkan riba agar dibekukan dan dikembalikan hanya pokoknya saja.

Setelah Fathul Makkah, Rasulullah menunjuk Itab bin Usaid sebagai Gubernur Makkah yang juga meliputi kawasan Thaif sebagai daerah administrasinya. Adalah Bani Amr bin Umair bin Auf yang senantiasa meminjamkan uang secara riba kepada Bani Mughirah dan sejak zaman jahiliyah Bani Mughirah senantiasa membayarnya dengan tambahan riba. Setelah kedatangan Islam, mereka tetap memiliki kekayaan dan asset yang banyak. Maka datanglah Bani Amr untuk menagih hutang dengan tambahan (riba) dari Bani Mughirah – seperti sediakala – tetapi Bani Mughirah setelah memeluk Islam menolak untuk memberikan tambahan (riba) tersebut. Maka dilaporkanlah masalah tersebut kepada Gubernur Itab bin Usaid. Menanggapi masalah ini Gubernur Itab langsung menulis surat kepada Rasulullah dan turunlah ayat di atas.

Rasulullah lantas menulis surat balasan kepada Gubernur Itaba’ jikalau mereka ridha dengan ketentuan Allah di atas maka itu baik, tetapi jikalau mereka menolaknya maka kumandangkanlah ultimatum perang kepada mereka.

DEFINISI DAN MACAM-MACAM RIBA

Secara garis besar Riba yang diharamkan oleh Islam itu ada dua macam

a.. Riba Nasiah; riba yang sudah ma’ruf dikalangan jahiliyah. Yaitu, seseorang mengutangi uang dalam jumlah tertentu kepada seseorang dengan batas tertentu, misalnya dalam sebulan, sebagai imbalan limit waktu yang diberikan. Masjfuk Zuhdi mengutip pengertian Sayyid Sabiq riba nasiah adalah tambahan yang disyaratkan yang diambil oleh orang yang mengutangi dari orang yang berutang, sebagai imbangan atas penundaan pembayaraan utang. Menurut Ibnu Qoyyim yang dikutip oleh Abdurahman Isa riba ini adalah riba yang jelas. Diharamkan karena keadaannya sendiri.

Sebagaimana yang telah di jelaskan pada asbabun nuzul riba ini telah biasa dilakukan pada masa jahiliyah sampai sekarang. Dan Riba itulah yang kini sedang dipraktekan di bank-bank konvensional. Mereka mengambil keuntungan dengan prosentase tertentu dari pokok pinjaman yang ada.

b. Riba fadhal; menurut Sayyid Sabiq sebagaimana yang dikutip oleh Masjfuk Zuhdi adalah jual beli emas/perak atau jual beli bahan makanan dengan bahan makanan yang sejenis dengan adanya tambahan. Kalau riba nasiah diharamkan berdasarkan Al-Quran secara jelas sedang riba fadhl secara jelas ditegaskan dalam hadits Nabi SAW seperti dibawah ini; menurut Ibnu Qoyyim riba ini termasuk riba samar, yang diharamkan karena sebab lainnya.

Emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, beras (sya’ir) dengan beras (sya’ir) kurma dengan kurma, garam dengan garam harus ditukar dengan sama dan kontan. Barang siapa menambah atau meminta tambah, maka berarti dia berbuat riba, yang menerima dan memberi adalah sama(HR. muslim).

Dalam hadits lainnya dikatakan

Emas dengan emas, perak dengan perak, beras gandum dengn beras gandum, pad gandum dengan padi gandum, kurma dengan kurma, garam dengan garam, harus sama dan tunai. Tetapi kalau jenis jenis itu berbeda, maka juAllah/tukarlah sesukamu, asal secara kontan (HR. Muslim, Ahmad, abu daud, dan ibnu majah dari ‘ubadah bin ash-shamit)

Riba fadhl tidak terbatas pada enam macam barang yang tersebut dalam hadits diatas saja, tetapi mencakup semau mata uang dan semua bahan makanan yang mempunyai persamaan illat-nya.

Halalkah riba yang sedikit?

Banyak kalangan berpendapat bahwa riba yang diharamkan adalah riba yang keji yang berlipat ganda, sebagaimana yang telah dijelaskan diatas. Mereka berpendapat bahwa riba yang sedikit adalah boleh. Mereka berpedoman pada surat Ali Imran ayat 130 “Janganlah kamu makan riba yang berlipat ganda”. Larangan diatas adalah bersyarat dan terikat yaitu berlipat ganda. Jadi kalau tidak berlipat ganda atau dalam kata lainnya jikalau bunganya itu kecil maka tidak jalan menuju pengharamannya. Pendapat diatas telah dijawab oleh Ash-Shabuni sebagai berikut.

a. Kata “berlipat ganda (adh’afam Mudha’afan)” itu tidak dapat dikatakan sebagai syarat atau pengikat. Ini hanyalah waqi’atul ain (peristiwa yang pernah terjadi pada masa jahiliyah). Sebagaimana telah dijelaskan pada bab sebelumnya pada sebab sebab turunnya ayat. Menurut didin hafiduddin kata diatas menunjukan adanya kebiasaan yang terjadai pada masyarakat waktu itu. Bukan menunjukan sifat dari riba. Jadi pada ayat diatas tidak ada yang namanya mafhum mukhalafah. Penulis kira kalau dilihat dari nasikh dan mansukh surat ali imran 130 ini telah disempurnakan dengan surat albaqarah 278-279. karena surat ali imran 130 turun lebih dahulu setelah itu surat albaqarah 278-279

b. Jumhur ulama sepakat bahwa riba adalah haram hukumnya baik sedikit atau banyak. Alasan untuk membenarkan riba sedikit adalah untuk mencari keuntungan sendiri saja. Jadi jika membenarkan riba sedikit maka ia telah keluar dari ijma’ yang berarti menunjukan atas kebodohannya terhadap pokok-pokok syariah. Sebab riba sedikit akan membawa atau menyeret pada riba yang banyak. Islam mengharamkan sesuatu yang diharamkan secara keseluruhan. Berdasarkan kaidah ”syaddud dzari’ah”). Sekarang kalau ditanya Apakah minum arak itu jika sedikit saja hukumnya juga halal?

c. Ash-Shabuni melontarkan pertanyaan yang ditujukan kepada orang yang belum mengerti juga akan keharaman riba ini. Apakah kalian mengaku beriman kepada sebagian kitab dan kufur pada sebagian kitab yang lainnya? Mengapa anda memakai ayat (ali imran 130) sebagai dalil. Bukannya berdalil dengan surat albaqarah ayat “Dan Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba”,“takutlah kepada Allah dan tinggalkan apa yang tersisa dari riba”, “Allah menghapus riba dan menyuburkan sedekah” juga hadits Nabi Rosulullah SAW melaknat orang yang makan riba, yang memberi makan dengan harta riba, penulis riba dan dua saksi riba, semua itu adalah sama saja. mari kita reka ulang cara berpikir kita.

DEFINISI RIBA MENURUT PARA ULAMA

Definisi Riba

1. Menurut Madzhab Maliki

“Setiap nama yang diberikan bagi setiap jual beli yang diharamkan.”

2. Menurut Madzhab Hanafi

Penjelasannya tidak menyeluruh hanya membahas jual beli.

“Jual beli yang ada tambahan (barang sejenis).”

Contohnya, 2 kilogram gandum ditukar dengan 2,5 kilogram gandum.

3. Menurut Madzhab Syafi’i

Penjelasan dari madzhab ini terlalu berbelit-belit, didalamnya membahas tentang riba fadhl dan riba nasi’ah.

“Transaksi terhadap suatu benda dengan ganti yang khusus yang tidak memiliki kesamaan menurut syara’saat transaksi atau disertai pengakhiran dua objek transaksi atau salah satu diantara keduanya. ”

4. Menurut Madzhab Hambali

Penjelasan dari madzhab ini sudah mencakup semua tetapi dibatasi.

“Riba adalah ketidaksamaan pada sesuatu atau dengan cara mengakhirkan sesuatu yang tertentu pada sesuatu

Dari penjelasan dari madzhab-madzhab di atas dapat disimpulkan definisi yang mencakup semuanya, yaitu “ tambahan atas modal yang tidak sesuai syari’at”. Tambahan itu pada benda sejenis yang diharamkan sedang pada benda yang tidak sejenis apabila dipertukarkan tidak haram atau tidak riba.

HIKMAH PENGHARAMAN RIBA

Syariat Islam memandang riba adalah salah satu dosa yang sangat besar dan berbahaya. Maka dari itu Islam memerangi dan memberantasnya tanpa ampun. Praktek riba ini sangat merugikan masyarakat. Maka dari itu Islam menganggap perbuatan riba sebagai perbuatan dosa besar-bahkan termasuk 7 dosa besar yang dilaknat oleh Allah SWT. Sedangkan sedekah kebalikan dari riba, makanya Allah sangat mengajurkan perbuatan ini. Karena dengan berlakunya sedekah akan menghidupkan roda kehidupan masyarakat.

Berikut ini beberapa dampak akan bahayanya riba bagi masyarakat;

1. Bagi jiwa manusia

hal ini akan menimbulkan perasaan egois pada diri, sehingga tidak mengenal melainkan diri sendiri. Riba ini menghilangkan jiwa kasih sayang, dan rasa kemanusiaan dan sosial. Lebih mementingkan diri sendiri daripada orang lain.

2. Bagi masyarakat

Dalam kehidupan masyarakat hal ini akan menimbulkan kasta kasta yang saling bermusuhan. Sehingga membuat keadaan tidak aman dan tentram. Bukannya kasih sayang dan cinta persaudaraan yang timbul akan tetapi permusuhan dan pertengkaran yang akan tercipta dimasyarakat.

3. Bagi roda pergerakan ekonomi

Dari segi ekonomi, hal ini akan menyebabkan manusia dalam dua golongan besar yaitu orang miskin sebagai pihak yang tertindas dan orang kaya sebagai pihak yang menindas. Dengan adanya riba menyebabkan eksploitasi kekayaan oleh sikaya terhadap simiskin. Modal besar yang dikuasai oleh the haves tidak tersalurkan kepada usaha usah yang produktif. Bisa menyebabkan kebangkrutan usaha dan pada gilirannya bias mengakibatkan keretakan rumah tangga jika sipeminjam tidak mampu membayarnya.

0 comments:

Post a Comment